Berpengawet - Tanya :
Salah satu syarat makanan/minuman halal adalah Aman, yaitu tidak bermudharat baik yang langsung maupun yang tidak langsung. Namun, kenyataannya sekarang ini banyak sekali produk makanan/minuman yang mencantumkan label Halal padahal produk tersebut mengandung Natrium Benzoat (pengawet) yang dapat menimbulkan kanker jika dikonsumsi terlalu banyak. Dapatkah produk tersebut dikatakan Aman lebih-lebih dikatakan Halal? Bagaimana pendapat Anda?...
Jawaban :
Sebelum melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan yang mengajukan sertifikasi halal, LPPOM MUI terlebih dahulu melihat izin dari Badan POM yang mengawasi kesehatan dan keamanan pangan. Jika Badan POM telah mengeluarkan izin edar, dalam arti kandungan bahan yang ada dalam makanan atau minuman masih dalam batas toleransi, maka LPPOM MUI akan melakukan pemeriksaan dari sisi kehalalannya.
- Kehalalan Burung Yang Dipanah
- Definisi Halal Menurut MUI
- Apakah MSG Halal?....
- Halalkah Sop Larva Lebah Madu
- Halalkah Menu Reptil
- Standarisasi Pemberian Label Halal di Seluruh Dunia
- Batas Sertifikasi Periode Halal
- Halalkah KFC dan McD?
- TBM dan Ovalet
- Saren (Darah Ayam)
- Brem dan Tape
- Mengkonsumsi Makanan Dari Non Muslim
0 komentar:
Posting Komentar