![]() |
Kehalalan Burung Yang Dipanah @ http://www.kuasa-illahi.web.id |
Tanya :
Halalkah daging burung yang diburu dengan anak panah bukan disembelih, tetapi tetap mengucapkan basmalah sebelum melepaskan anak panah?.....
Jawab :
Burung hasil buruan dengan cara dipanah tetap halal dikonsumsi jika sebelum melepaskan anah panah diucapkan basmalah sebagaimana hendak menyembelih hewan.
***
Baca Juga : Azab Bagi Kaum Perempuan dan Pengertian Malaikat

ARTIKEL TERKAIT
Makanan Halal
- Definisi Halal Menurut MUI
- Apakah MSG Halal?....
- Halalkah Makanan Berpengawet Itu?
- Halalkah Sop Larva Lebah Madu
- Halalkah Menu Reptil
- Standarisasi Pemberian Label Halal di Seluruh Dunia
- Batas Sertifikasi Periode Halal
- Halalkah KFC dan McD?
- TBM dan Ovalet
- Saren (Darah Ayam)
- Brem dan Tape
- Mengkonsumsi Makanan Dari Non Muslim
0 komentar:
Posting Komentar