MSG - Tanya :
Dalam kaidah usul fiqh diperlukan sesuatu yang halal tapi juga baik untuk kesehatan, apakah MSG memenuhi syarat tersebut?
Jawaban :
Dalam batas tertentu dan tidak berlebihan, MSG tidak akan merusak kesehatan. Oleh karena itu, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (POM) memberikan izin edar bagi produk yang mengandung MSG dan MUI memberikan sertifikat halal bagi produsen MSG.
ARTIKEL TERKAIT
Makanan Halal
- Kehalalan Burung Yang Dipanah
- Definisi Halal Menurut MUI
- Halalkah Makanan Berpengawet Itu?
- Halalkah Sop Larva Lebah Madu
- Halalkah Menu Reptil
- Standarisasi Pemberian Label Halal di Seluruh Dunia
- Batas Sertifikasi Periode Halal
- Halalkah KFC dan McD?
- TBM dan Ovalet
- Saren (Darah Ayam)
- Brem dan Tape
- Mengkonsumsi Makanan Dari Non Muslim
0 komentar:
Posting Komentar