HALAL - Definisi Halal Menurut MUI
Tanya :
Sebetulnya, definisi produk atau kuliner halal itu yang seperti apa?...
Jawaban :
Produk kuliner halal adalah produk yang dibuat dari bahan-bahan halal dan diproduksi dengan menggunakan peralatan yang bebas dari bahan haram dan najis. Untuk membuktikannya diperlukan sertifikat halal.
Dengan memiliki sertifikat halal maka telah dibuktikan bahwa bahan baku yang digunakan maupun seluruh proses produksi telah memenuhi syarat halal.
***
Baca Juga : 15 Sebab Dicabutnya Berkah dan Pengertian Ibadah Umroh

ARTIKEL TERKAIT
Makanan Halal
- Kehalalan Burung Yang Dipanah
- Apakah MSG Halal?....
- Halalkah Makanan Berpengawet Itu?
- Halalkah Sop Larva Lebah Madu
- Halalkah Menu Reptil
- Standarisasi Pemberian Label Halal di Seluruh Dunia
- Batas Sertifikasi Periode Halal
- Halalkah KFC dan McD?
- TBM dan Ovalet
- Saren (Darah Ayam)
- Brem dan Tape
- Mengkonsumsi Makanan Dari Non Muslim
0 komentar:
Posting Komentar